Semakin Dekat Dengan Pengguna Jasa, BSIP Kalbar Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik
Jum'at (21/7), BPSIP Kalimantan Barat menggelar pertemuan Public Hearing Standar Pelayanan Publik. Pertemuan dibuka Kepala BPSIP Kalbar, Anjar Suprapto, S.T.P., M.P., didampingi oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Ir. Florentinus Anum, M.Si., Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Kalbar selaku Narasumber I, Tariyah, S.Pd.I., M.H., dan Agus Subekti, SP., MP., selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Penerapan Standar Instrumen Pertanian BSIP Kalbar yang dalam kesempatan ini menjadi Narasumber II.
Pertemuan Public Hearing ini dihadiri BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Balitbangda Provinsi Kalimantan Barat, UPTPSB Provinsi Kalimantan Barat, UPTPTPH Provinsi Kalimantan Barat, Balai Besar POM di Pontianak, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak, dan Politeknik Negeri Pontianak yang juga merupakan masyarakat pengguna jasa layanan BPSIP Kalimantan Barat serta seluruh pegawai BPSIP Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kepala BPSIP Kalbar menyampaikan bahwa BSIP terbentuk mengacu terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada tanggal 21 September 2022. Transformasi ini mengubah tugas dan fungsi yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi standardisasi instrumen pertanian. BSIP Kalbar hadir dengan tugas utama yaitu melakukan pengawalan dan pendampingan standar instrumen pertanian di Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun tujuan dilakukan kegiatan Public Hearing ini merupakan bentuk sosialisasi standar pelayanan publik kepada stakeholder, mitra kerja, petani, dan masyarakat. Tak lupa, Kepala BSIP turut mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang berkesempatan hadir dalam kegiatan pada hari ini.
Selanjutnya, sambutan dari Kepala Dinas TPHP Kalbar. Beliau menyampaikan, kegiatan Public Hearing ini sangat penting karena pekerjaan di sektor pertanian itu selalu melalui tahap produksi pertanian dari benih hingga pemasaran produk (agribisnis). Penting adanya standar pada tahap proses produksi hingga bisa panen dengan hasil
dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Tujuan pembangunan pertanian ialah demi mencapai kesejahteraan petani. "Jangan berhenti pada tahap produksi saja, tetapi tetap melakukan pengawalan penerapan instrumen pertanian hingga pemasaran produk", ujar Kadis TPHP.
terbaik
Pertemuan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber I, yakni “Standar Pelayanan Publik Sesuai UU. No 25 Tahun 2009”. Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara hingga swasta, maupun perseorangan dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi :
1. Dasar hukum
2. Persyaratan
3. Sistem, mekanisme dan prosedur
4. Jangka waktu penyelesaian
5. Biaya/tarif
6. Produk pelayanan
7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
8. Kompetensi pelaksana
9. Pengawasan internal
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya
11. Jumlah pelaksana
12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen
14. Evaluasi kinerja pelaksanan
Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. Dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.
Materi kedua berjudul “Standar Pelayanan Publik BPSIP Kalbar”. Tugas BPSIP melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian. Proses penyusunan standar pelayanan menjadi konsep rancangan awal dengan adanya saran dan masukan dari stakeholder dan masyarakat akan sangat berguna bagi BPSIP Kalbar. Adapun jenis pelayanan BPSIP Kalbar yang telah dirancang yaitu, sebagai berikut:
1. Pelayanan Jasa Pengujian Penerapan SIP Spesifik Lokasi
2. Pelayanan Pendampingan Penerapan dan Diseminasi SIP Spesifik Lokasi (meliputi Konsultasi bidang pertanian, Bimbingan Teknis, Pelatihan, Magang, Perpustakaan, dan Kunjungan Agro Eduwisata)
3. Pelayanan Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standarisasi Pertanian (meliputi Pelayanan UPBS Produksi dan Diseminasi UPPBS)
Pada akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan OMBUDSMAN Provinsi Kalimantan Barat dan stakeholder lainnya.
Dengan digelarnya Public Hearing ini, BSIP Kalbar menerima masukan dan saran-saran dari pemangku kepentingan demi terselenggaranya pelayanan publik dengan cepat tepat dan benar. Semoga pelayanan publik BPSIP Kalimantan Barat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.